Sri Mulyani Usul Tarif Pajak Karbon Dipungut Rp75 per Kg CO2e

Senin, 13 September 2021 - 20:18 WIB
loading...
Sri Mulyani Usul Tarif Pajak Karbon Dipungut Rp75 per Kg CO2e
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas karbon . Hal itu disampaikan dihadapan Komisi XI DPR dalam rapat kerja yang diselenggarakan hari ini.

Adapun tarif yang pajak karbon yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) di mana pasal karbon ini baru diterbitkan dalam RUU KUP. "Klaster kelima mengatur pengenaan pajak baru berupa pajak karbon lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan dengan tarif Rp 75 per kilogram CO2 ekuivalen," ucapnya, Senin (13/9/2021).



Menteri yang akrab disapa Ani itu menuturkan bahwasanya pengenaan pajak karbon ini guna mengatasai perubahan iklim di dalam negeri. Pasalnya, Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29% karbon dioksida dengan kemampuan sendiri dan penurunan CO2 emission 41% apabila dapat dukungan Internasional pada tahun 2030.

Kemudian, dia menambahkan, dalam implementasinya pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian serta akan memperhatikan sektor terkait dan menyelaraskan dengan perdagangan karbon dan pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani menggulirkan juga menyinggung kembali rencana tax amnesty jilid II. Hal itu diungkapkan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas rencana Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Pemerintah mengapresiasi seluruh masukan dan secara serius mendengarkan, membahas serta mempelajari untuk menyempurnakan substansi yang telah diusulkan dalam RUU KUP dan akan menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam pembahasan dengan DPR," kata Sri Mulyani.



Program pengampunan wajib pajak tersebut, imbuhnya, untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Adapun proses tersebut dilakukan melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2019.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)