Sri Mulyani Usul Tarif Pajak Karbon Dipungut Rp75 per Kg CO2e

Senin, 13 September 2021 - 20:18 WIB
loading...
Sri Mulyani Usul Tarif...
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas karbon . Hal itu disampaikan dihadapan Komisi XI DPR dalam rapat kerja yang diselenggarakan hari ini.

Adapun tarif yang pajak karbon yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) di mana pasal karbon ini baru diterbitkan dalam RUU KUP. "Klaster kelima mengatur pengenaan pajak baru berupa pajak karbon lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan dengan tarif Rp 75 per kilogram CO2 ekuivalen," ucapnya, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Ajukan Pajak Sembako hingga Sekolah ke DPR

Menteri yang akrab disapa Ani itu menuturkan bahwasanya pengenaan pajak karbon ini guna mengatasai perubahan iklim di dalam negeri. Pasalnya, Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29% karbon dioksida dengan kemampuan sendiri dan penurunan CO2 emission 41% apabila dapat dukungan Internasional pada tahun 2030.

Kemudian, dia menambahkan, dalam implementasinya pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian serta akan memperhatikan sektor terkait dan menyelaraskan dengan perdagangan karbon dan pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital Terkumpul Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN
Purbaya Tunda Tarik...
Purbaya Tunda Tarik Pajak Pedagang Online Warisan Sri Mulyani, Ini Alasannya
5 Perbedaan Kebijakan...
5 Perbedaan Kebijakan Pajak Purbaya vs Sri Mulyani, Bak Langit dan Bumi
5 Gebrakan Purbaya Dua...
5 Gebrakan Purbaya Dua Minggu Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Pensiun Jadi Menkeu,...
Pensiun Jadi Menkeu, Sri Mulyani akan Ngajar di Oxford
GoGreen Plus: UOB x...
GoGreen Plus: UOB x DHL Bersatu Kurangi Emisi Karbon
Rekomendasi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved