Cara Membuat PT dan Prosedur yang Harus Disiapkan

Selasa, 14 September 2021 - 14:57 WIB
4. Perseroan Perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

5. Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.

6. WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu: harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

7. KTP Pendiri

8. NPWP Pendiri

9. Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.

Setelah itu, pelaku usaha juga harus mengikuti proses pendirian PT perorangan, sebagai berikut:

⦁ Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris.

⦁ Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.

⦁ Pendiri membuat surat pernyataan pendirian.

⦁ Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI.

⦁ Mengurus NPWP Perseroan Perorangan.

⦁ Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.

Sudah selesai? Belum masih ada beberapa langkah lain yang harus dilakukan ketika hendak mendirikan PT perorangan, yaitu surat pernyataan pendirian dan laporan keuangan. Surat pernyataan berisi data pihak pendiri, jumlah modal, maksud dan tujuan, nilai nominal saham dll. Sedangkan laporan keuangan memuat laporan posisi keuangan, laporan rugi laba, dan catatan laporan keuangan tahun berjalan.

Syarat pendirian PT yang tidak termasuk PT perorangan berbeda lagi. Berikut Persyaratannya:

Syarat umum

- Fotokopi E-KTP pemegang saham

- Fotokopi KK penanggung jawab perusahaan

- NPWP penanggung jawab perusahaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!