Cara Membuat PT dan Prosedur yang Harus Disiapkan
Selasa, 14 September 2021 - 14:57 WIB
JAKARTA - Memahami cara membuat PT dan prosedur yang harus disiapkan menjadi sebuah keharusan bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. PT atau peseroan terbatas adalah suatu bentuk badan hukum yang fungsinya untuk menjalankan usaha yang terdiri atas modal dasar berupa saham .
Setidaknya ada tujuh kelebihan PT dibanding badan usaha lainnya. Ketujuhnya adalah harta dan aset pribadi lebih aman, kepemilikan saham mudah dialihkan, jangka waktu tidak terbatas, lebih mudah mendapat pendanaan, membuka kesempatan bisnis yang luas, dan bisa memasuki sektor-sektor bisnis tertentu, dan meningkatkan kredibilitas.
Untuk mendirikan PT tidaklah terlalu rumit dan syarat yang berbelit, apalagi setelah ada UU No. 11 tentang Cipta Kerja. Dengan beleid itu, dimungkinan untuk mendirikan PT hanya oleh satu orang tapi hanya untuk usaha kecil dan mikro.
Berikut penjelasan lengkap perubahan pendirian PT:
⦁ PT bisa didirikan oleh satu orang: Masyarakat dapat mendirikan PT hanya dengan seorang diri dan tanpa harus mempunyai partner. Namun aturan ini hanya berlaku untuk usaha mikro dan kecil.
⦁ Status Badan Hukum: Sebelum aturan yang baru berlaku status badan hukum milik PT akan terbit setelah keputusan KEMENKUMHAM, namun setelah adanya UU Cipta Kerja, PT akan memperoleh setelah mendapatkan bukti pendaftaran di KEMENKUMHAM.
⦁ Modal dasar minimal, UU Cipta Kerja yang baru telah menghapuskan jumlah modal dasar minimal untuk pendirian PT yang sebelumnya berjumlah Rp50.000.000.
⦁ Aturan TDP (tanda daftar perusahaan), sejak diberlakukannya sistem OSS maka TDP sudah tidak lagi diperlukan dan fungsinya sekarang dialihkan ke NIB (nomor induk berusaha).
Setidaknya ada tujuh kelebihan PT dibanding badan usaha lainnya. Ketujuhnya adalah harta dan aset pribadi lebih aman, kepemilikan saham mudah dialihkan, jangka waktu tidak terbatas, lebih mudah mendapat pendanaan, membuka kesempatan bisnis yang luas, dan bisa memasuki sektor-sektor bisnis tertentu, dan meningkatkan kredibilitas.
Baca Juga
Untuk mendirikan PT tidaklah terlalu rumit dan syarat yang berbelit, apalagi setelah ada UU No. 11 tentang Cipta Kerja. Dengan beleid itu, dimungkinan untuk mendirikan PT hanya oleh satu orang tapi hanya untuk usaha kecil dan mikro.
Berikut penjelasan lengkap perubahan pendirian PT:
⦁ PT bisa didirikan oleh satu orang: Masyarakat dapat mendirikan PT hanya dengan seorang diri dan tanpa harus mempunyai partner. Namun aturan ini hanya berlaku untuk usaha mikro dan kecil.
⦁ Status Badan Hukum: Sebelum aturan yang baru berlaku status badan hukum milik PT akan terbit setelah keputusan KEMENKUMHAM, namun setelah adanya UU Cipta Kerja, PT akan memperoleh setelah mendapatkan bukti pendaftaran di KEMENKUMHAM.
⦁ Modal dasar minimal, UU Cipta Kerja yang baru telah menghapuskan jumlah modal dasar minimal untuk pendirian PT yang sebelumnya berjumlah Rp50.000.000.
⦁ Aturan TDP (tanda daftar perusahaan), sejak diberlakukannya sistem OSS maka TDP sudah tidak lagi diperlukan dan fungsinya sekarang dialihkan ke NIB (nomor induk berusaha).
tulis komentar anda