Mobil Low Cost Kena Pajak 3%, Gaikindo: Ada yang Harganya Naik dan Turun

Selasa, 14 September 2021 - 23:58 WIB
Jenis mobil Low Cost Green Car (LCGC) akan dikenai pajak 3% pada 16 Oktober 2021 mendatang seiring diterbitkannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM terbaru yang berdasarkan emisi. Foto/Dok
JAKARTA - Jenis mobil Low Cost Green Car (LCGC) akan dikenai pajak 3% pada 16 Oktober 2021 mendatang seiring diterbitkannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM terbaru. Adapun penetapan tarif pajak ini berdasarkan skema baru peraturan pemerintah yang dihitung berdasarkan emisi dan konsumsi BBM.

Baca Juga: PPnBM Emisi Berlaku 16 Oktober, Harga Mobil Low Cost Akan Naik Bulan Depan!



Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, penetapan tarif dengan skema tersebut adalah langkah yang tepat dalam rangka penurunan kadar polusi serta penghematan pemakaian BBM.

“PPnBM berdasarkan emisi dan konsumsi akan lebih baik dan menunjang tujuan Pemerintah dalam rangka penurunan kadar polusi dan penghematan pemakaian BBM,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (14/9/2021).

Untuk diketahui, tarif PPnBM sejumlah 3% ini merupakan kali pertama bagi jenis mobil LCGC. Saat aturan LCGC terbit pada 2013, kelompok mobil ini mendapatkan keistimewaan dari pemerintah lantaran bebas dari pajak.

Baca Juga: Mau Beli Mobil Baru, Simak Dulu Aturan PPnBM Terbaru
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!