Mau Beli Mobil Baru, Simak Dulu Aturan PPnBM Terbaru

Selasa, 14 September 2021 - 12:03 WIB
loading...
Mau Beli Mobil Baru, Simak Dulu Aturan PPnBM Terbaru
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM terbaru telah terbit, yang bakal membuat perubahan pada harga mobil setelah sebelumnya pemerintah memberikan insentif pajak mobil 0%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM terbaru telah terbit, yang bakal membuat perubahan pada harga mobil setelah sebelumnya pemerintah memberikan insentif pajak mobil 0%. Mulai 16 Oktober nanti aturan PPnBM baru bakal berdasarkan emisi dimana bakal mengubah peta industri otomotif nasional.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur soal skema baru PPnBM kendaraan bermotor yang dipasarkan di Indonesia. Tak hanya itu, Pemerintah telah merevisi aturan dan regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang isinya mengubah tarif PPnBM khusus kendaraan plug-in hybrid, fuel cell, hingga murni listrik. Aturan ini akan mulai efektif berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.



Perubahan aturan atau regulasi tersebut mengubah aturan lama yang telah berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang hal serupa dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur berbagai revisi di dalamnya.

Pada aturan lama PPnBM ditentukan berdasarkan jenis sedan atau nonsedan, kapasitas mesin, dan sistem gerak. Salah satu yang dirugikan karena penerapan ini adalah sedan yang PPnBM-nya 30-125 %, sementara MPV, SUV, city car beban PPnBM-nya paling rendah 10 %.

Sedangkan di aturan baru, besar PPnBM yang dibayar ke pemerintah, menitik beratkan pada emisi, dan lebih mengatur tentang Low Cost Green Car (LCGC) PPnBM 3 persen, flexy engine, dan mobil-mobil elektrifikasi seperti hybrid, mobil listrik murni, dan fuel cell.

Aturan yang berlaku mulai 16 Oktober itu, membuat kendaraan yang emisinya rendah maka beban PPnBM-nya rendah juga.

Aturan PPnBM Mobil Konvensional

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%. Semua jenis mobil yang mesinnya di bawah 3.000 cc kena PPnBM sebesar 15% jika tingkat efisiensinya 15,5 km per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)