Mau Beli Mobil Baru, Simak Dulu Aturan PPnBM Terbaru

Selasa, 14 September 2021 - 12:03 WIB
loading...
Mau Beli Mobil Baru,...
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM terbaru telah terbit, yang bakal membuat perubahan pada harga mobil setelah sebelumnya pemerintah memberikan insentif pajak mobil 0%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM terbaru telah terbit, yang bakal membuat perubahan pada harga mobil setelah sebelumnya pemerintah memberikan insentif pajak mobil 0%. Mulai 16 Oktober nanti aturan PPnBM baru bakal berdasarkan emisi dimana bakal mengubah peta industri otomotif nasional.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur soal skema baru PPnBM kendaraan bermotor yang dipasarkan di Indonesia. Tak hanya itu, Pemerintah telah merevisi aturan dan regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang isinya mengubah tarif PPnBM khusus kendaraan plug-in hybrid, fuel cell, hingga murni listrik. Aturan ini akan mulai efektif berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Resmi! Mulai Hari Ini Diskon Pajak Mobil Baru Diturunkan Sri Mulyani Jadi 25%

Perubahan aturan atau regulasi tersebut mengubah aturan lama yang telah berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang hal serupa dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur berbagai revisi di dalamnya.

Pada aturan lama PPnBM ditentukan berdasarkan jenis sedan atau nonsedan, kapasitas mesin, dan sistem gerak. Salah satu yang dirugikan karena penerapan ini adalah sedan yang PPnBM-nya 30-125 %, sementara MPV, SUV, city car beban PPnBM-nya paling rendah 10 %.

Sedangkan di aturan baru, besar PPnBM yang dibayar ke pemerintah, menitik beratkan pada emisi, dan lebih mengatur tentang Low Cost Green Car (LCGC) PPnBM 3 persen, flexy engine, dan mobil-mobil elektrifikasi seperti hybrid, mobil listrik murni, dan fuel cell.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Mobil Hybrid...
Daftar Mobil Hybrid yang Bakal Kecipratan Insentif Diskon Pajak 3% Mulai 2025
Potensinya Rp8.000 Triliun,...
Potensinya Rp8.000 Triliun, Intip 2 Skema Ekonomi Karbon di Indonesia
8 Rekomendasi Dunia...
8 Rekomendasi Dunia Usaha untuk Pengembangan Pasar Karbon
Perpres Karbon Dinilai...
Perpres Karbon Dinilai Jadi Investasi Strategis Dorong Energi Hijau
Gaet Produsen EV Dunia,...
Gaet Produsen EV Dunia, Insentif PPnBM DTP dan Impor Kendaraan Listrik Diberikan hingga 2025
Perdagangan Bursa Karbon...
Perdagangan Bursa Karbon Capai Rp30,9 Miliar hingga Akhir 2023
GoGreen Plus: UOB x...
GoGreen Plus: UOB x DHL Bersatu Kurangi Emisi Karbon
Prediksi Harga iPhone...
Prediksi Harga iPhone setelah Bea Masuk Produk AS ke Indonesia 0%
Pintu Tertutup untuk...
Pintu Tertutup untuk Mobil Hybrid: Pemerintah Tegas, Insentif Tak Akan Bertambah, Ini Alasannya
Rekomendasi
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
Amerika Serikat Beli...
Amerika Serikat Beli Pesawat Mata-Mata Terbaru E-7 AEW&C
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved