KKP Jamin Aturan Baru PNBP Lebih Adil

Kamis, 16 September 2021 - 17:19 WIB
KKP menjamin kemudahan dan keadilan berusaha bagi masyarakat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin kemudahan dan keadilan berusaha bagi masyarakat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) . Plt. Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Trian Yunanda mengatakan, bahwa formulasi penarikan PNBP Pasca Produksi mengedepankan rasa keadilan, dimana jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan ikan .

Baca Juga: PNBP Baru Sektor Kelautan dan Perikanan Berlaku 18 September



Kemudian melalui sistem penarikan PNBP Pasca Produksi, KKP ingin menekan terjadinya pungutan liar kepada nelayan maupun usaha perikanan.

"Di dalam PP 85/2021 ada sebuah hal yang fundamental, kaitannya dengan sistem penarikan PNBP. Sekarang kami mengakomodir berbagai keinginan masyarakat agar lebih adil, di mana pungutan ditarik dengan sistem pasca produksi. Dan apabila nanti dengan diterapkannya PP ini masih ada pungutan-pungutan, silahkan lapor pada kami, karena dengan sistem ini nanti sudah tidak ada pungutan-pungutan," terang Trian dalam Bincang Bahari KKP secara virtual, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!