PNBP Baru Sektor Kelautan dan Perikanan Berlaku 18 September

Kamis, 16 September 2021 - 16:14 WIB
loading...
PNBP Baru Sektor Kelautan...
KKP bersiap untuk memaksimalkan penerimaan berbekal terbitnya aturan baru yaitu PP Nomor 85 Tahun 2021 terkait pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiap untuk memaksimalkan penerimaan berbekal terbitnya aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan. PP Nomor 85 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021, yang artinya aturan PNBP baru di sektor kelautan dan perikanan akan mulai diterapkan mulai 18 September 2021.

PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan praproduksi, penarikan pascaproduksi dan sistem kontrak.

Baca Juga: KKP Targetkan PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp12 Triliun

Kepala Biro Keuangan KKP, Cipto Hadi Prayitno menjelaskan, ada sejumlah aturan yang harus disederhanakan dari aturan PNBP di bidang kelautan dan perikanan , yang sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 75 Tahun 2015.

"Di PP 75 itu ada aturan-aturan yang harus kita sederhanakan. Tadinya harga patokan ikan yang menetapkan Kementerian Perdagangan. Jadi kalau di PP 85 itu diserahkan kepada kementerian teknis, dalam hal ini KKP," urainya dalam sesi Bincang Bahari KKP secara virtual, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
Tarif 0% Ekspor Tuna...
Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Berlaku, Intip Syaratnya
Perkuat Ekonomi Bontang,...
Perkuat Ekonomi Bontang, Hilirisasi Pengalengan Ikan dan Rumput Laut Jadi Prioritas Investasi
Duit Rp522 Triliun Setiap...
Duit Rp522 Triliun Setiap Tahun Hilang Akibat Pencurian Ikan di Laut Indonesia
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Rekomendasi
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan...
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan di Teluk yang Rusak Akibat Serangan Iran ke Israel
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Berita Terkini
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved