KKP Jamin Aturan Baru PNBP Lebih Adil
Kamis, 16 September 2021 - 17:19 WIB
Terbitnya PP 85/2021 membuat adanya perubahan formula pemungutan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, subsektor yang selama ini berkontribusi hingga 90 persen pada seluruh PNBP KKP. Tarifnya dihitung berdasarkan formula penarikan Pra Produksi, penarikan Pasca Produksi dan penarikan dengan Sistem Kontrak.
Ditargetkan pada awal tahun 2023, penarikan PNBP PHP sistem Pasca Produksi sudah berlaku di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia. Sementara saat ini baru beberapa pelabuhan saja yang memberlakukan dan statusnya masih masa transisi dari formulasi sebelumnya.
Untuk mencapai target tersebut, KKP terus melakukan perbaikan infrastuktur serta melengkapi sarana dan prasarana pendukung, salah satunya timbangan online.
Ditargetkan pada awal tahun 2023, penarikan PNBP PHP sistem Pasca Produksi sudah berlaku di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia. Sementara saat ini baru beberapa pelabuhan saja yang memberlakukan dan statusnya masih masa transisi dari formulasi sebelumnya.
Untuk mencapai target tersebut, KKP terus melakukan perbaikan infrastuktur serta melengkapi sarana dan prasarana pendukung, salah satunya timbangan online.
(akr)
Lihat Juga :