PTPN XIV Garap Potensi Ekowisata di Minahasa-Halmahera
Jum'at, 17 September 2021 - 16:20 WIB
MANADO - PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN) berkeinginan menggarap potensi ekowisata di Provinsi Sulawesi Utara. Salah satunya dengan memanfaatkan unit usaha yang berkantor pusat di Kota Manado yaitu Kebun Minahasa-Halmahera.
Kebun tersebut memiliki empat afdeling, salah satunya Afdeling Marinsow di Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara. Kebun itu ditanami komoditas kelapa hibrida atau biasa disebut kelapa genjah kuning nias.
Memiliki luas lahan 1.440,16 hektare, sebagian kebun tersebut rencananya akan dimanfaatkan PTPN XIV bersama pemerintah setempat untuk pembangunan infrastruktur jalan sebagai penunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Sekretaris Perusahaan PTPN XIV , Jemmy Jaya, menyampaikan PTPN XIV memiliki lahan di Minahasa. Rinciannya, di Kabupaten Minahasa Utara luasnya 1.440 hektare dan Minahasa Selatan luasnya 777 hektare.
Hak Guna Usaha (HGU) Kebun di Minahasa Utara berakhir pada tahun 2015 lalu dan yang sampai saat ini sudah dilakukan perpanjangan dan diterima oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Hanya saja kami masih menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah," ujarnya.
Di lahan Minahasa Utara, terdapat program pemerintah pusat yang didukung oleh provinsi yaitu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Di sisi luar lahan, ada laut sebagai destinasi yang menjadi penyangga untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata. Untuk menuju ke lokasi itu, harus melewati lahan PTPN .
“Beberapa waktu lalu ada lahan kita yang dibuatkan permohonan untuk jalan yaitu seluas 8,6 hektare. Ini sudah mendapat izin pemegang saham tetapi terkendala dalam hal ganti rugi oleh pihak provinsi. Ada lagi lahan kita yang sudah dibangun seluas 6 hektare setara 2,5 kilometer yang digunakan sebagai jalan belum ada permohonan dari pihak setempat," ujar Jemmy.
PTPN XIV berinisiatif mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan BUMN, Carlo Brix Tewu, Direktur Umum PTPN III (Persero) Doni Ganda Miharja, pemerintah provinsi dan instansi terkait. Pertemuan tersebut membahas solusi terkait pemanfaatan lahan oleh provinsi.
“Ke depannya kita berharap aset yang menjadi idol milik kita di PTPN XIV bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin baik melalui program ataupun Kerjasama dari dengan berbagai pihak, aset tidak diam dan bisa bernilai keuntungan. Perlu diketahui juga perekonomian masyarakat akan terangkat seiring pengembangan program ini,” jelas Jemmy.
Lihat Juga: PTPN I Siap Dukung Bareskrim dalam Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi EPCC PG Djatiroto Tahun 2016
Kebun tersebut memiliki empat afdeling, salah satunya Afdeling Marinsow di Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara. Kebun itu ditanami komoditas kelapa hibrida atau biasa disebut kelapa genjah kuning nias.
Memiliki luas lahan 1.440,16 hektare, sebagian kebun tersebut rencananya akan dimanfaatkan PTPN XIV bersama pemerintah setempat untuk pembangunan infrastruktur jalan sebagai penunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Sekretaris Perusahaan PTPN XIV , Jemmy Jaya, menyampaikan PTPN XIV memiliki lahan di Minahasa. Rinciannya, di Kabupaten Minahasa Utara luasnya 1.440 hektare dan Minahasa Selatan luasnya 777 hektare.
Hak Guna Usaha (HGU) Kebun di Minahasa Utara berakhir pada tahun 2015 lalu dan yang sampai saat ini sudah dilakukan perpanjangan dan diterima oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Hanya saja kami masih menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah," ujarnya.
Di lahan Minahasa Utara, terdapat program pemerintah pusat yang didukung oleh provinsi yaitu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Di sisi luar lahan, ada laut sebagai destinasi yang menjadi penyangga untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata. Untuk menuju ke lokasi itu, harus melewati lahan PTPN .
“Beberapa waktu lalu ada lahan kita yang dibuatkan permohonan untuk jalan yaitu seluas 8,6 hektare. Ini sudah mendapat izin pemegang saham tetapi terkendala dalam hal ganti rugi oleh pihak provinsi. Ada lagi lahan kita yang sudah dibangun seluas 6 hektare setara 2,5 kilometer yang digunakan sebagai jalan belum ada permohonan dari pihak setempat," ujar Jemmy.
PTPN XIV berinisiatif mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan BUMN, Carlo Brix Tewu, Direktur Umum PTPN III (Persero) Doni Ganda Miharja, pemerintah provinsi dan instansi terkait. Pertemuan tersebut membahas solusi terkait pemanfaatan lahan oleh provinsi.
“Ke depannya kita berharap aset yang menjadi idol milik kita di PTPN XIV bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin baik melalui program ataupun Kerjasama dari dengan berbagai pihak, aset tidak diam dan bisa bernilai keuntungan. Perlu diketahui juga perekonomian masyarakat akan terangkat seiring pengembangan program ini,” jelas Jemmy.
Lihat Juga: PTPN I Siap Dukung Bareskrim dalam Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi EPCC PG Djatiroto Tahun 2016
(tri)
tulis komentar anda