Waspada Investasi Bodong Berkedok Forex Trading, Begini Modusnya
Senin, 20 September 2021 - 08:46 WIB
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyampaikan, kepada masyarakat untuk mewaspadai modus baru penipuan investasi bodong melalui situs. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) Kementerian Perdagangan menyampaikan, kepada masyarakat untuk mewaspadai modus baru penipuan investasi bodong melalui situs. Sejak Januari hingga Agustus 2021, Bappebti mencatat telah memblokir sebanyak 954 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin.
Baca Juga: Erick Thohir Dorong Transformasi Human Capital, Ini Respon Kliring Berjangka Indonesia
Bahkan, selama bulan Agustus 2021, Bappebti telah memblokir 249 domain situs web entitas di bidang tersebut. Adapun domain situs web entitas tak berizin Bappebti yang terhimpun di bulan Agustus ini secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.
Selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga bersumber dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Erick Thohir Dorong Transformasi Human Capital, Ini Respon Kliring Berjangka Indonesia
Bahkan, selama bulan Agustus 2021, Bappebti telah memblokir 249 domain situs web entitas di bidang tersebut. Adapun domain situs web entitas tak berizin Bappebti yang terhimpun di bulan Agustus ini secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.
Selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga bersumber dari laporan masyarakat.
Lihat Juga :