Ada Potensi PHK Karyawan Usai Indosat dan Hutchison 3 Melebur

Senin, 20 September 2021 - 21:45 WIB
Manajemen Indosat dan Hutchison 3 Indonesia dalam gelaran analisa terkait risiko penggabungan usaha, menyebut bahwa terdapat potensi PHK karyawan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Manajemen Indosat dan Hutchison 3 Indonesia dalam gelaran analisa terkait risiko penggabungan usaha, menyebut bahwa terdapat potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Adapun pemutusan kerja yang dimaksud berasal dari kemungkinan karyawan mengundurkan diri/resign atau perusahaan yang tidak menerima kembali pekerja.



"Terdapat kemungkinan tidak semua karyawan memutuskan untuk bergabung dengan Perusahaan Penerima Penggabungan," demikian bunyi keterangan tertulis dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha Antara PT Hutchison 3 Indonesia (H31) dan PT Indosat Tbk (Indosat), dilansir Senin (20/9/2021).

Baca juga: Resmi Merger, Indosat Ooredoo Hutchison Bakal Raup Pendapatan Rp42,6 Triliun

Mengutip Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, alasan 'penggabungan perusahaan' dapat menjadi dasar terwujudnya PHK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!