Ada Potensi PHK Karyawan Usai Indosat dan Hutchison 3 Melebur
Senin, 20 September 2021 - 21:45 WIB
JAKARTA - Manajemen Indosat dan Hutchison 3 Indonesia dalam gelaran analisa terkait risiko penggabungan usaha, menyebut bahwa terdapat potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Adapun pemutusan kerja yang dimaksud berasal dari kemungkinan karyawan mengundurkan diri/resign atau perusahaan yang tidak menerima kembali pekerja.
"Terdapat kemungkinan tidak semua karyawan memutuskan untuk bergabung dengan Perusahaan Penerima Penggabungan," demikian bunyi keterangan tertulis dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha Antara PT Hutchison 3 Indonesia (H31) dan PT Indosat Tbk (Indosat), dilansir Senin (20/9/2021).
Mengutip Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, alasan 'penggabungan perusahaan' dapat menjadi dasar terwujudnya PHK.
"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja," tulis manajemen.
Memiliki nama baru PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT), manajemen perseroan memaparkan potensi tersebut memiliki dampak negatif bagi keberlangsungan usaha, jika benar-benar terjadi. Kendati demikian, manajemen telah mengantisipasi kemungkinan dampak yang terjadi dengan memilih karyawan pengganti.
"Terdapat risiko bahwa karyawan utama memilih untuk tidak berpartisipasi dalam Perusahaan Penerima Penggabungan yang menyebabkan dampak negatif pada keberlanjutan usaha...Jika hal ini terjadi, dapat diantisipasi dengan memilih karyawan pengganti yang dapat melanjutkan kegiatan operasional," lanjut keterangan tersebut.
Adapun pemutusan kerja yang dimaksud berasal dari kemungkinan karyawan mengundurkan diri/resign atau perusahaan yang tidak menerima kembali pekerja.
"Terdapat kemungkinan tidak semua karyawan memutuskan untuk bergabung dengan Perusahaan Penerima Penggabungan," demikian bunyi keterangan tertulis dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha Antara PT Hutchison 3 Indonesia (H31) dan PT Indosat Tbk (Indosat), dilansir Senin (20/9/2021).
Mengutip Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, alasan 'penggabungan perusahaan' dapat menjadi dasar terwujudnya PHK.
"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja," tulis manajemen.
Memiliki nama baru PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT), manajemen perseroan memaparkan potensi tersebut memiliki dampak negatif bagi keberlangsungan usaha, jika benar-benar terjadi. Kendati demikian, manajemen telah mengantisipasi kemungkinan dampak yang terjadi dengan memilih karyawan pengganti.
"Terdapat risiko bahwa karyawan utama memilih untuk tidak berpartisipasi dalam Perusahaan Penerima Penggabungan yang menyebabkan dampak negatif pada keberlanjutan usaha...Jika hal ini terjadi, dapat diantisipasi dengan memilih karyawan pengganti yang dapat melanjutkan kegiatan operasional," lanjut keterangan tersebut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda