Lebih Parah dari Krismon 1998, Pandemi Covid Bikin 11 Juta UMKM Gulung Tikar
Rabu, 22 September 2021 - 16:58 WIB
"Bagaimana mungkin kalau RUU tentang pajak UMKM diwajibkan dan dilakukan pelaku UMKM tanpa pembinaan yang cukup membutuhkan waktu lama? Apalagi di situ tertulis petugas pajak diberikan kewenangan secara hukum," tegasnya.
Data selanjutnya, sebanyak 99,6% pelaku UMKM adalah usaha mikro. Mereka dominan usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok, bermodal kecil, dan banyak menampung pengangguran. "Istilah sederhananya, 'daripada nganggur, mending usaha'," ungkap Tedy.
Dia mengatakan bahwa kelompok usaha mikro ini rawan bangkrut dan didominasi oleh usaha-usaha informal. Dari kondisi tersebut, berkaitan dengan RUU tentang pajak UMKM, ini sangat merisaukan pelaku UMKM khususnya usaha mikro yang mendominasi.
"Komunitas UKM Naik Kelas yang saya ketuai, menolak keras RUU yang akan menyulitkan kawan-kawan UMKM, karena mereka membutuhkan banyak binaan dan bantuan, insentif, dan lain-lain dari semua pihak, dominannya pemerintah," tandasnya.
Data selanjutnya, sebanyak 99,6% pelaku UMKM adalah usaha mikro. Mereka dominan usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok, bermodal kecil, dan banyak menampung pengangguran. "Istilah sederhananya, 'daripada nganggur, mending usaha'," ungkap Tedy.
Dia mengatakan bahwa kelompok usaha mikro ini rawan bangkrut dan didominasi oleh usaha-usaha informal. Dari kondisi tersebut, berkaitan dengan RUU tentang pajak UMKM, ini sangat merisaukan pelaku UMKM khususnya usaha mikro yang mendominasi.
"Komunitas UKM Naik Kelas yang saya ketuai, menolak keras RUU yang akan menyulitkan kawan-kawan UMKM, karena mereka membutuhkan banyak binaan dan bantuan, insentif, dan lain-lain dari semua pihak, dominannya pemerintah," tandasnya.
(ind)
tulis komentar anda