Mensos Sebut Data yang Tak Padan dengan NIK Tak Dapat Bansos

Selasa, 28 September 2021 - 17:50 WIB
Mensos Tri Rismaharini menunggu kepala daerah untuk memvalidasi dan memverifikasi data penerima bansos. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menunggu kepala daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi data supaya penyaluran bantuan sosial ( bansos ) tepat sasaran.

Menurut mensos, ada sejumlah 12.633.338 data yang belum divalidasi oleh pemerintah daerah untuk dilakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).



Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK).



“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” ujar mensos, mengutip laman kementeriannya, Selasa (28/9/2021).

Mensos mengatakan penetapan data dilakukan sebulan sekali pada minggu pertama bulan baru. Mensos membuka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka.

"Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan," sambung Mensos.

Menurutnya data yang beluma ada di DTKS ini perlu diverifikasi status miskinnya oleh kepala daerah. Jadi kalau kepala daerah memverifikasi langsung, seharusnya sudah tidak ada lagi kesalah sasaran penyaluran bansos.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” lanjut Mensos.



Mensos mengingatkan kepada kepala daerah kalau data itu bersifat dinamis, bisa berubah setiap saat. Untuk itu memerlukan verval secara berkala dan tertib untuk memastikan akurasi data.

“Verval merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan,” pungkas Mensos.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More