Duh, Tarif PPN Naik Jadi 11% Mulai April 2022
Kamis, 30 September 2021 - 18:29 WIB
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai April 2022 dari sebelumnya 10%. Bahkan tarif ini akan kembali dinaikkan menjadi 12% pada Januari 2025.
Adapun, kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (30/9/2021).
Saat ini, tarif PPN pada ayat 1 yaitu 11 mulai April 2022 dan 12% mulai Januari 2025 dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15%. Adapun perubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP ini disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.
"Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi ayat 4 pasal 7 tersebut.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0% atau tidak dikenakan PPN untuk ekspor, yakni: ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
Adapun, kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (30/9/2021).
Saat ini, tarif PPN pada ayat 1 yaitu 11 mulai April 2022 dan 12% mulai Januari 2025 dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15%. Adapun perubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP ini disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.
"Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi ayat 4 pasal 7 tersebut.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0% atau tidak dikenakan PPN untuk ekspor, yakni: ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
(akr)
tulis komentar anda