RUU HPP Disepakati, Pajak Sembako dan Sekolah Batal
Kamis, 30 September 2021 - 21:02 WIB
Kategori yang kedua ini memiliki beberapa rincian lagi, yakni: Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi Jasa dokter hewan Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli fisioterapi Jasa kebidanan dan dukun bayi Jasa paramedis dan perawat Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, lab kesehatan dan sanatorium Jasa psikolog dan psikiater Jasa pengobatan alternatif, termasuk oleh paranormal.
Kemudian fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk jasa pendidikan, meliputi, jasa pendidikan sekolah dan jasa penyelenggaran pendidikan luar sekolah. Jasa pendidikan sekolah yang dimaksud, yakni pendidikan umum, kejuruan, pendidikan luar basa, pendidikan kedinasi, keagamanan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
Namun ketentuan tersebut masih dalam tahap rancangan mengingat baru disepakati pada pembahasan tingkat I dengan Komisi XI DPR RI. RUU HPP ini masih perlu memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda