Kementerian BUMN Pastikan Dana Talangan Bukan untuk Bayar Utang
Selasa, 02 Juni 2020 - 10:22 WIB
Kementerian BUMN menegaskan bahwa dana talangan pemerintah bagi perusahaan milik negara peruntukannya bukan semata untuk membayar utang BUMN. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluruskan anggapan yang menyebut bantuan yang digelontorkan pemerintah dalam bentuk dana talangan menghadapi pandemi Covid-19 hanya digunakan perusahaan pelat merah untuk membayar utang.
Anggapan itu muncul lantaran dana talangan yang diberikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp8,5 triliun, dimana perseroan diketahui memiliki utang jatuh tempo sebesar USD500 juta pada bulan ini.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, talangan yang diberikan kepada Garuda Indonesia dan perusahaan milik negara lainnya terkait penanganan dampak pandemi tersebut sekali tidak menggunakan uang negara di dalamnya.
"Dana talangan itu pemerintah hanya memberikan jaminan, BUMN-nya cari uang pinjaman sendiri," ujar Arya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Anggapan itu muncul lantaran dana talangan yang diberikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp8,5 triliun, dimana perseroan diketahui memiliki utang jatuh tempo sebesar USD500 juta pada bulan ini.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, talangan yang diberikan kepada Garuda Indonesia dan perusahaan milik negara lainnya terkait penanganan dampak pandemi tersebut sekali tidak menggunakan uang negara di dalamnya.
"Dana talangan itu pemerintah hanya memberikan jaminan, BUMN-nya cari uang pinjaman sendiri," ujar Arya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Lihat Juga :