43 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Lindungi Sektor IHT Padat Karya

Minggu, 03 Oktober 2021 - 21:22 WIB
FSP RTMM-SPSI saat memberikan keterangan soal industri hasil tembakau. Foto/Ist
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggagas petisi bertajuk “Lindungi IHT Sektor Padat Karya , Lindungi Sawah Ladang Kami” pada laman Change.org (https://bit.ly/2Yes7nl) untuk menyampaikan aspirasi keresahan tenaga kerja dan publik terkait rencana kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2022.

Sampai Kamis, 30 September 2021, sudah lebih dari 43.000 orang menandatangani petisi online yang berisi permintaan kepada pemerintah untuk melindungi industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya, khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT).



Baca juga: Cukai Rokok Naik Terus, Nasib Buruh dan Petani Tembakau Kian Merana

Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto berharap dengan partisipasi puluhan ribu masyarakat yang mendukung petisi ini, Presiden Joko Widodo dapat tergerak hatinya untuk melindungi industri SKT dari rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!