Amankan Aset Negara Rp2 Triliun, PLN Tuntaskan 11.318 Sertifikat Tanah

Senin, 04 Oktober 2021 - 13:41 WIB
"Apabila diperlukan dukungan lebih teknis, kami tidak akan segan-segan untuk mengetuk pintu pihak lain, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPK, termasuk aparatur negara lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan serta TNI. Begitu juga dengan pimpinan BPK, BPKP, Ombudsman di setiap wilayah di seluruh Indonesia," kata dia.

Baca Juga: 5 Parameter Aman Cek Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi

Inspektur Jenderal BPN Sunraizal mengatakan melalui reformasi agraria BPN berkomitmen untuk mendukung PLN menyelesaikan pencatatan aset tanah. Salah satunya, dengan membuat surat pernyataan bahwa aset tanah yang sudah ada gardu induk atau transmisi yang berdiri di suatu bidang adalah sah milik PLN.

"Kami berkomitmen untuk mendaftarkan tanah milik PLN. Kesulitannya kadang kadang tidak ada dokumen yuridis. Kalau itu sudah ada tower dan gardu, tentu kita yakin itu milik PLN. Bukti yuridis itu kami dukung dengan surat pernyataan tanah itu milik PLN dan dikuasai PLN sebagai fakta yuridis kami untuk mendaftarkan aset PLN," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!