NIK Dijadikan NPWP, Stafsus Menkeu Bantah Penduduk Usia 17 Langsung Dipajaki
Selasa, 05 Oktober 2021 - 12:26 WIB
Pemerintah memastikan NPWP akan dihapus dan digantikan dengan NIK. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah mencanangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan bakal segera disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2021.
Adapun salah satu perubahan krusial dalam beleid baru ini yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Sehubungan dengan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir dengan rencana digunakannya NIK sebagai NPWP.
Baca juga: Sri Mulyani Kebut Program Satukan NIK dengan NPWP
Adapun salah satu perubahan krusial dalam beleid baru ini yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Sehubungan dengan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir dengan rencana digunakannya NIK sebagai NPWP.
Baca juga: Sri Mulyani Kebut Program Satukan NIK dengan NPWP
Lihat Juga :