NIK Dijadikan NPWP, Stafsus Menkeu Bantah Penduduk Usia 17 Langsung Dipajaki

Selasa, 05 Oktober 2021 - 12:26 WIB
Pemerintah memastikan NPWP akan dihapus dan digantikan dengan NIK. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah mencanangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan bakal segera disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2021.

Adapun salah satu perubahan krusial dalam beleid baru ini yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Sehubungan dengan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir dengan rencana digunakannya NIK sebagai NPWP.





“NIK akan digunakan sebagai NPWP. Jangan khawatir, justru ini untuk efektivitas administrasi dan pelayanan publik,” kata Yustinus melalui akun twitter pribadinya, dikutip Selasa (5/10/2021).

Dia menegaskan, aktivasi hanya akan dilakukan bagi mereka yang sudah memperoleh penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Yustinus juga menepis isu yang beredar bahwa dengan kebijakan tersebut maka penduduk berusia 17 tahun akan langsung dipunguti pajak secara langsung.

m

Sebagai informasi, PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.

Saat MNC Portal Indonesia (MPI) menghubungi Yustinus untuk dimintai tanggapan lebih lanjut, dia hanya menjawab singkat. “Nanti Jumat akan ada media briefing lengkap ya,” ujarnya, Selasa (5/10/2021).
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More