NIK Dijadikan NPWP, Stafsus Menkeu Bantah Penduduk Usia 17 Langsung Dipajaki
Selasa, 05 Oktober 2021 - 12:26 WIB
“NIK akan digunakan sebagai NPWP. Jangan khawatir, justru ini untuk efektivitas administrasi dan pelayanan publik,” kata Yustinus melalui akun twitter pribadinya, dikutip Selasa (5/10/2021).
Dia menegaskan, aktivasi hanya akan dilakukan bagi mereka yang sudah memperoleh penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Yustinus juga menepis isu yang beredar bahwa dengan kebijakan tersebut maka penduduk berusia 17 tahun akan langsung dipunguti pajak secara langsung.
Baca juga: Turun Bunda, Harga Emas Antam Dijual Rp922.000 Per Gra m
Sebagai informasi, PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.
Saat MNC Portal Indonesia (MPI) menghubungi Yustinus untuk dimintai tanggapan lebih lanjut, dia hanya menjawab singkat. “Nanti Jumat akan ada media briefing lengkap ya,” ujarnya, Selasa (5/10/2021).
Dia menegaskan, aktivasi hanya akan dilakukan bagi mereka yang sudah memperoleh penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Yustinus juga menepis isu yang beredar bahwa dengan kebijakan tersebut maka penduduk berusia 17 tahun akan langsung dipunguti pajak secara langsung.
Baca juga: Turun Bunda, Harga Emas Antam Dijual Rp922.000 Per Gra m
Sebagai informasi, PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.
Saat MNC Portal Indonesia (MPI) menghubungi Yustinus untuk dimintai tanggapan lebih lanjut, dia hanya menjawab singkat. “Nanti Jumat akan ada media briefing lengkap ya,” ujarnya, Selasa (5/10/2021).
(ind)
Lihat Juga :