NIK Dijadikan NPWP, Stafsus Menkeu Bantah Penduduk Usia 17 Langsung Dipajaki

Selasa, 05 Oktober 2021 - 12:26 WIB
loading...
NIK Dijadikan NPWP,...
Pemerintah memastikan NPWP akan dihapus dan digantikan dengan NIK. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah mencanangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan bakal segera disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2021.

Adapun salah satu perubahan krusial dalam beleid baru ini yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Sehubungan dengan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir dengan rencana digunakannya NIK sebagai NPWP.

Baca juga: Sri Mulyani Kebut Program Satukan NIK dengan NPWP

“NIK akan digunakan sebagai NPWP. Jangan khawatir, justru ini untuk efektivitas administrasi dan pelayanan publik,” kata Yustinus melalui akun twitter pribadinya, dikutip Selasa (5/10/2021).

Dia menegaskan, aktivasi hanya akan dilakukan bagi mereka yang sudah memperoleh penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Yustinus juga menepis isu yang beredar bahwa dengan kebijakan tersebut maka penduduk berusia 17 tahun akan langsung dipunguti pajak secara langsung.

Baca juga: Turun Bunda, Harga Emas Antam Dijual Rp922.000 Per Gra m

Sebagai informasi, PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.

Saat MNC Portal Indonesia (MPI) menghubungi Yustinus untuk dimintai tanggapan lebih lanjut, dia hanya menjawab singkat. “Nanti Jumat akan ada media briefing lengkap ya,” ujarnya, Selasa (5/10/2021).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Berita Terkini
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Santai Seaplane Buka...
Santai Seaplane Buka Pangkalan di Banyuwangi, Perkuat Konektivitas Wisata Premium
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Infografis
Perjuangan Garuda Muda...
Perjuangan Garuda Muda di Piala Dunia U-17 2025 Dimulai!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved