Soal Kenaikan Cukai, Aspirasi Buruh Rokok Perlu Didengarkan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 20:44 WIB
Roberia menjelaskan bahwa penting untuk tercapai kesepakatan antar kementerian/lembaga terkait urgensi dibentuknya sebuah kebijakan. Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, penting untuk suatu kebijakan mencapai mufakat terlebih dahulu agar proses pembahasannya bisa dilanjutkan. Proses harmonisasi juga penting untuk menjaga agar regulasi tidak tumpang tindih dan kontradiktif, sehingga kebijakan yang dihasilkan merupakan titik temu berbagai kepentingan.

"Solusi yang ditempuh jika terdapat perbedaan pendapat adalah bermusyawarah hingga pada akhirnya didapatkan kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan. Tanpa adanya kesepakatan pembahasan tidak dapat dilanjutkan," jelas Roberia.

Baca Juga: Desakan Buruh Minta Kenaikan Cukai Rokok Dibatalkan Terus Menggema di Daerah

Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terakhir penyusunan sejumlah kebijakan publik menuai polemik. Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012) yang terus menuai pro kontra dan juga belum mencapai kesepakatan antar kementerian/Lembaga dikarenakan dampak dari revisi ini akan sangat luar biasa terhadap mata rantai IHT.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!