Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program Jaminan Hari Tua
Rabu, 06 Oktober 2021 - 16:01 WIB
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang hampir dua tahun melanda Indonesia telah memberikan dampak yang masif, tak terkecuali terhadap sektor ketenagakerjaan. Hal inilah yang mendasari Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) dan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh.
RDP tersebut membahas pengawasan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terhadap pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan peningkatan angka klaim JHT, salah satunya disebabkan banyaknya pekerja yang mengalami PHK.
(Baca juga:Batal Kelola THT dan Dana Pensiun ASN, BPJamsostek Fokus Perluas Kepesertaan)
Selain itu, pihaknya pun mendapati adanya pergeseran filosofi dari program JHT yang seharusnya dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun, namun banyak pekerja yang justru mencairkan saldo JHT setelah PHK.
Hal ini juga didasari PP No 60 Tahun 2015 dan Permenaker No 19 Tahun 2015 yang memungkinkan bagi para pekerja melakukan klaim JHT satu bulan setelah PHK. Namun saat ini Kemnaker sedang melakukan revisi terhadap Permenaker tersebut untuk mengembalikan kepada filosofi program JHT yang seharusnya.
“Kami merevisi Permenaker No 19 tersebut. Kita kembalikan kepada filosofi JHT yaitu benar-benar sebagai tabungan di masa tua sebagai amanat yang tertera dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 dan juga PP No 46 Tahun 2015,” kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).
(Baca juga:BPJamsostek dan PMI Sulsel MoU Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Relawan)
Sejalan dengan hal tersebut Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memaparkan data klaim JHT dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Agustus 2021. Roswita membenarkan bahwa selama masa pandemi terjadi kenaikan jumlah klaim jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
RDP tersebut membahas pengawasan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terhadap pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan peningkatan angka klaim JHT, salah satunya disebabkan banyaknya pekerja yang mengalami PHK.
(Baca juga:Batal Kelola THT dan Dana Pensiun ASN, BPJamsostek Fokus Perluas Kepesertaan)
Selain itu, pihaknya pun mendapati adanya pergeseran filosofi dari program JHT yang seharusnya dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun, namun banyak pekerja yang justru mencairkan saldo JHT setelah PHK.
Hal ini juga didasari PP No 60 Tahun 2015 dan Permenaker No 19 Tahun 2015 yang memungkinkan bagi para pekerja melakukan klaim JHT satu bulan setelah PHK. Namun saat ini Kemnaker sedang melakukan revisi terhadap Permenaker tersebut untuk mengembalikan kepada filosofi program JHT yang seharusnya.
“Kami merevisi Permenaker No 19 tersebut. Kita kembalikan kepada filosofi JHT yaitu benar-benar sebagai tabungan di masa tua sebagai amanat yang tertera dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 dan juga PP No 46 Tahun 2015,” kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).
(Baca juga:BPJamsostek dan PMI Sulsel MoU Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Relawan)
Sejalan dengan hal tersebut Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memaparkan data klaim JHT dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Agustus 2021. Roswita membenarkan bahwa selama masa pandemi terjadi kenaikan jumlah klaim jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda