Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program Jaminan Hari Tua

Rabu, 06 Oktober 2021 - 16:01 WIB
Terjadi pergeseran filosofi program JHT yang seharusnya dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun, namun banyak pekerja yang justru mencairkan saldo JHT setelah PHK.
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang hampir dua tahun melanda Indonesia telah memberikan dampak yang masif, tak terkecuali terhadap sektor ketenagakerjaan. Hal inilah yang mendasari Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) dan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh.

RDP tersebut membahas pengawasan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terhadap pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.



Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan peningkatan angka klaim JHT, salah satunya disebabkan banyaknya pekerja yang mengalami PHK.

(Baca juga:Batal Kelola THT dan Dana Pensiun ASN, BPJamsostek Fokus Perluas Kepesertaan)

Selain itu, pihaknya pun mendapati adanya pergeseran filosofi dari program JHT yang seharusnya dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun, namun banyak pekerja yang justru mencairkan saldo JHT setelah PHK.

Hal ini juga didasari PP No 60 Tahun 2015 dan Permenaker No 19 Tahun 2015 yang memungkinkan bagi para pekerja melakukan klaim JHT satu bulan setelah PHK. Namun saat ini Kemnaker sedang melakukan revisi terhadap Permenaker tersebut untuk mengembalikan kepada filosofi program JHT yang seharusnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!