Bisa Online, Begini Cara Memperpanjang SIUP dan TDP

Kamis, 07 Oktober 2021 - 14:35 WIB
Cara memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat dilakukan secara online. Berikut langkah dan syarat apa saja yang dibutuhkan. Foto/Dok
JAKARTA - Cara memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat dilakukan secara online. Adapun cara memperpanjang SIUP dan TDP secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) .

Diketahui, sistem Online Single Submission (OSS) diberlakukan terkait sejumlah dokumen izin usaha dan legalitas perusahaan seperti SIUP dan TDP, yakni sejak Agustus 2018. Adapun pemberlakukan sistem OSS sebagai bagian dari pembenahan dan penyederhanaan perizinan di Indonesia.



Dikutip dari Easybiz, Kamis (7/10/2021), sesuai Pasal 5 ayat (1) Permendag 77/2018 pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Sehingga, yang dilakukan ketika SIUP dan TDP habis, yakni mengajukan kembali SIUP pada laman OSS.



Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP tentang OSS, pada saat melakukan pendaftaran NIB ketika SIUP dan TDP habis, bagi pelaku usaha non-perseorangan baik yang berbentuk badan usaha maupun badan hukum harus mengisi informasi yang terkait dengan identitas.

Berikut informasi yang diperlukan untuk pendaftaran NIB bila SIUP dan TDP telah habis masa berlakunya:

1. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran.

2. Bidang usaha.

3. Jenis penanaman modal.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More