Bisa Online, Begini Cara Memperpanjang SIUP dan TDP

Kamis, 07 Oktober 2021 - 14:35 WIB
8. Nomor kontak badan usaha.

9. Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.

10. NPWP pelaku usaha non-perseorangan.

11. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Baca Juga: Perizinan Berbasis Risiko Hapus Cara Lama yang Ribet, BPKM Terbitkan 61.325 Nomor Induk Berusaha

Sementara bagi yang ingin membuat SIUP Online OSS, berikut cara dan syarat pembuatannya. Termasuk syarat pembuatan SIUP Perseorangan

1. Syarat pendaftaran SIUP Online OSS

Sebelum mengakses SIUP OSS berikut syarat yang harus disiapkan,

- Untuk pembuatan User ID dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi yang punya badan usaha wajib menggunakan NIK penanggung jawab usaha

- Untuk badan usaha yang dimiliki negara, wajib menyiapkan dasar hukum pembuatan usaha

- Untuk badan usaha berbentuk CV, koperasi, yayasan, persekutuan perdata, firma, atau PT wajib memiliki pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM dengan mengakses AHU online.

2. Cara pembuatan akun untuk SIUP online OSS

Setelah syarat terkumpul, tahap selanjutnya adalah pembuatan akun OSS. Pembuatan akun OSS berbeda untuk badan usaha dan perorangan,

a. badan usaha
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!