Bisa Online, Begini Cara Memperpanjang SIUP dan TDP

Kamis, 07 Oktober 2021 - 14:35 WIB
- Pembuatan User ID menggunakan NIK penanggung jawab misal direktur utama perusahaan. Kemudian, beberapa kolom pada form registrasi dilengkapi.

- Setelah mengisi form registrasi, sistem OSS akan mengirimkan email 2 kali ke alamat yang telah didaftarkan untuk verifikasi data pembuatan akun.

- Selanjutnya User ID dan password sementara untuk mengakses OSS bisa dicek lewat email.

b. Perorangan

- Pembuatan User ID menggunakan NIK pribadi atau pemilik perusahaan perorangan

- Isi form registrasi

- Cek email untuk verifikasi data pembuatan akun OSS

- Selanjutnya bisa login kembali menggunakan User ID dan password sementara yang dikirim lewat email

3. Cara menggunakan OSS

a. Masuk ke website OSS di https://oss.go.id/portal/

b. Setelah login dengan User ID dan password sesuai yang dikirimkan lewat email, langkah selanjutnya mengisi form untuk mendapat Nomor Izin Berusaha (NIB)

c. Bagi pelaku yang baru memiliki usaha maka wajib melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, komersial, atau operasional

d. Bagi pelaku yang usahanya sudah berjalan, bisa melanjutkan proses untuk mendapatkan izin berusaha baru yang belum dimiliki, memperbarui data perusahaan, mengembangkan usaha, atau memperpanjang usaha bagi yang ingin tahu cara perpanjang SIUP online.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!