Nikmatnya Jadi Pengemplang Pajak: Sanksi Diringankan dan Tak Bisa Dibui

Kamis, 07 Oktober 2021 - 18:40 WIB
UU HPP meringankan sanksi para pengemplang pajak. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) resmi diundangkan dalam sidang paripurna DPR RI, hari ini, Kamis (7/10/2021). Beleid itu membawa aturan yang dinilai meringankan para pengemplang pajak .

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keringanan sanksi yang diberikan kepada pengemplang pajak sudah diselaraskan dengan moderasi sanksi administrasi dalam UU Cipta Kerja.



Baca juga: Siapa di Balik Geger Pandora Papers?

Keringanan itu seperti sanksi administrasi dari 50% menjadi 30% bagi wajib pajak yang tidak patuh. Aturan ini berlaku bagi pengemplang pajak yang diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan langsung membayar pajaknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!