Nikmatnya Jadi Pengemplang Pajak: Sanksi Diringankan dan Tak Bisa Dibui
Kamis, 07 Oktober 2021 - 18:40 WIB
UU HPP meringankan sanksi para pengemplang pajak. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) resmi diundangkan dalam sidang paripurna DPR RI, hari ini, Kamis (7/10/2021). Beleid itu membawa aturan yang dinilai meringankan para pengemplang pajak .
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keringanan sanksi yang diberikan kepada pengemplang pajak sudah diselaraskan dengan moderasi sanksi administrasi dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: Siapa di Balik Geger Pandora Papers?
Keringanan itu seperti sanksi administrasi dari 50% menjadi 30% bagi wajib pajak yang tidak patuh. Aturan ini berlaku bagi pengemplang pajak yang diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan langsung membayar pajaknya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keringanan sanksi yang diberikan kepada pengemplang pajak sudah diselaraskan dengan moderasi sanksi administrasi dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: Siapa di Balik Geger Pandora Papers?
Keringanan itu seperti sanksi administrasi dari 50% menjadi 30% bagi wajib pajak yang tidak patuh. Aturan ini berlaku bagi pengemplang pajak yang diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan langsung membayar pajaknya.
Lihat Juga :