Nikmatnya Jadi Pengemplang Pajak: Sanksi Diringankan dan Tak Bisa Dibui

Kamis, 07 Oktober 2021 - 18:40 WIB
"Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50% menjadi 30% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," kata Yasonna dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Selanjutnya sanksi pengemplang pajak bagi wajib pajak yang ditemukan oleh DJP tidak patuh dan tidak langsung membayarkan, sehingga dilanjutkan ke tahap pengadilan juga diturunkan menjadi 60%.

"Sedangkan sanksi setelah banding di Pengadilan Pajak (dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung) diturunkan dari 100% menjadi 60% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," sambung Yasona.

Selain itu, dalam UU HPP ini pemerintah juga tidak mempidanakan pengemplang pajak yang tidak taat meski kasusnya sudah sampai di pengadilan. Pengemplang pajak cukup hanya mengganti kerugian negara ditambah sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Yasona, perubahan UU KUP mengatur tentang penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!