Nikmatnya Jadi Pengemplang Pajak: Sanksi Diringankan dan Tak Bisa Dibui

Kamis, 07 Oktober 2021 - 18:40 WIB
"Walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan di sidang pengadilan, dan tidak akan dilakukan penuntutan pidana penjara," kata Yasona.

Baca juga: Musik Bisa Asyik untuk Maksiat, Gus Baha: Untuk Allah Masak Nggak Bisa

Menurutnya kebijakan itu demi menjaga situasi tetap kondusif di masyarakat dan dunia usaha. "Pemerintah dapat memahami usulan fraksi di DPR agar kewenangan penyidik pajak untuk menangkap dan menahan tersangka yang diusulkan oleh pemerintah, tidak perlu dimasukkan dalam RUU ini, untuk menjaga situasi tetap kondusif di masyarakat dan di dunia usaha," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!