Tax Amnesty Jilid II Berlaku 6 bulan, Dimulai 1 Januari 2022
Kamis, 07 Oktober 2021 - 21:18 WIB
Dia mengungkakan bahwa tax amnesty jilid II tersebut guna membangun infrastruktur. Pasalnya pembangunan infrastruktur membutuhkan dana yang besar yang tentunya didanai melalui pajak. "Kita perlu mereformasi dari sisi penerimaan dari perpajakan. Dari sisi pembiayaan untuk terus lakukan pembiayaan produktif dan prudent," terangnya.
Baca Juga: Sembako, Klinik hingga Sekolah Batal Kena Pajak, Ini Alasannya
Dia berharap tujuan dari UU HPP tersebut dapat tercapai, mulai dari meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. "Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Begitu juga membenahi seluruh aturan legislasi di dalam negeri dan terus memperkuat kerja sama internasional," tandas dia.
Baca Juga: Sembako, Klinik hingga Sekolah Batal Kena Pajak, Ini Alasannya
Dia berharap tujuan dari UU HPP tersebut dapat tercapai, mulai dari meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. "Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Begitu juga membenahi seluruh aturan legislasi di dalam negeri dan terus memperkuat kerja sama internasional," tandas dia.
(nng)
Lihat Juga :