Tax Amnesty Jilid II Berlaku 6 bulan, Dimulai 1 Januari 2022

Kamis, 07 Oktober 2021 - 21:18 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tax amnesty jilid II berlaku 6 bulan dilaksanakan pada 1 Januari 2022. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela wajib pajak berlaku 6 bulan dilaksanakan pada 1 Januari 2022. Kebijakan pajak tersebut diputuskan melalui Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Dalam UU HPP hanya berlaku 6 bulan mulai 1 Januari-30 Juni 2022," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).



Baca Juga: Senangnya Wanita WNI Ini, Jadi Buruh Pabrik di Swedia Gaji Rp46 Juta per Bulan

Menurut dia aturan tersebut mengubah beberapa ketentuan pajak di sejumlah UU lain kendati pelaksanaannya tidak dilakukan serentak. "Meski terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya berbeda-beda," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!