PPN Naik Jadi 11%, Awas Berisiko Menahan Laju Pemulihan Ekonomi

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:18 WIB
Penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 11% pada 1 April 2022 diyakini akan menimbulkan risiko terhadap pemulihan ekonomi. Foto/Dok
JAKARTA - Penetapan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) yang naik menjadi 11% pada 1 April 2022 diyakini akan menimbulkan risiko terhadap pemulihan ekonomi . Terutama menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, ppn naik bakal menekan daya beli.

“Soal PPN yang tarifnya akan naik sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi khususnya dampak ke daya beli kelas menengah pasti terasa,” ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (8/10/2021).



Baca Juga: PPN Naik 11%, Pengusaha Mall: Jurang Ketidakadilan Offline dan Online Makin Lebar

Menurutnya jika harga barang naik maka terjadi inflasi, sementara belum tentu daya beli masyarakat akan langsung pulih pada 2022. Sehingga akibatnya, masyarakat hanya memiliki dua opsi, yakni mengurangi belanja untuk berhemat atau mencari alternatif barang yang lebih murah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!