PPN Naik Jadi 11%, Awas Berisiko Menahan Laju Pemulihan Ekonomi

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:18 WIB
Penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 11% pada 1 April 2022 diyakini akan menimbulkan risiko terhadap pemulihan ekonomi. Foto/Dok
JAKARTA - Penetapan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) yang naik menjadi 11% pada 1 April 2022 diyakini akan menimbulkan risiko terhadap pemulihan ekonomi . Terutama menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, ppn naik bakal menekan daya beli.

“Soal PPN yang tarifnya akan naik sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi khususnya dampak ke daya beli kelas menengah pasti terasa,” ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (8/10/2021).



Menurutnya jika harga barang naik maka terjadi inflasi, sementara belum tentu daya beli masyarakat akan langsung pulih pada 2022. Sehingga akibatnya, masyarakat hanya memiliki dua opsi, yakni mengurangi belanja untuk berhemat atau mencari alternatif barang yang lebih murah.

“Situasinya sangat sulit bagi kelas menengah dan bawah, karena PPN tidak memandang kelas masyarakat, mau kaya dan miskin beli barang ya kena PPN,” ucapnya.



Dengan penetapan kenaikan tarif PPN ini, Bhima bilang, pengusaha sudah mulai ancang-ancang, yang tadinya ingin ekspansi jadi berpikir ulang soal kondisi permintaan barang di 2022. Apakah harga barang perlu diturunkan menimbang kenaikan PPN? Apakah stok barang yang ada di gudang sekarang bisa laku terjual dengan harga yang lebih mahal di level konsumen akhir?

“Situasinya jelas mencekik pelaku usaha dari produsen sampai distributor,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, kenaikan tarif PPN memberikan ketidakpastian yang tinggi. Sementara inflasi diperkirakan bisa 4,5% pada 2022 dengan adanya kenaikan tarif pajak.

Menurutnya, demand pull inflation ditambah tax rate akan menjadi tantangan besar bagi pemulihan konsumsi rumah tangga.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More