PPN Naik 11%, Pengusaha Mall: Jurang Ketidakadilan Offline dan Online Makin Lebar
Kamis, 07 Oktober 2021 - 17:10 WIB
loading...
Pengusaha mall menilai kenaikan PPN akan semakin menimbulkan ketidakadilan antara perdagangan offline dan online. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai ( PPN ) menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disahkan DPR menjadi UU.
Menanggapi kebijakan itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ) Alphonzus Widjaja mengatakan kenaikan tarif PPN akan semakin mendorong ketidakadilan antara penjualan offline dengan online.
Baca juga: PPN Naik Hingga 12 Persen, Belanja Kelas Menengah Bakal Merosot
“Tak hanya itu, naiknya tarif PPN juga semakin mendorong masyarakat belanja di luar negeri serta memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah bawah,” katanya saat dihubungi MNC Portal, Kamis (7/10/2021).
Ia pun menuturkan, sampai dengan saat ini ketentuan perpajakan untuk penjualan online dan offline masih timpang serta terkesan berat sebelah karena penjualan offline dibebani ketidakadilan perlakuan perpajakan.
Menanggapi kebijakan itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ) Alphonzus Widjaja mengatakan kenaikan tarif PPN akan semakin mendorong ketidakadilan antara penjualan offline dengan online.
Baca juga: PPN Naik Hingga 12 Persen, Belanja Kelas Menengah Bakal Merosot
“Tak hanya itu, naiknya tarif PPN juga semakin mendorong masyarakat belanja di luar negeri serta memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah bawah,” katanya saat dihubungi MNC Portal, Kamis (7/10/2021).
Ia pun menuturkan, sampai dengan saat ini ketentuan perpajakan untuk penjualan online dan offline masih timpang serta terkesan berat sebelah karena penjualan offline dibebani ketidakadilan perlakuan perpajakan.
Lihat Juga :