Pasokan Minyak Dunia Terganggu, ICP Naik Menjadi USD72,20 per Barel
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 08:40 WIB
JAKARTA - Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada bulan September 2021 mengalami kenaikan sebesar USD4,40 per barel menjadi USD72,20 per barel dari bulan Agustus 2021, yaitu USD67,80 per barel.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM , Agung Pribadi mengatakan Lonjakan harga ini menyusul terganggunya pasokan minyak dunia sehingga mempengaruhi peningkatan harga minyak di pasar internasional.
"ICP September 2021 ditetapkan oleh Menteri ESDM sebesar USD72,20 per barel dan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 192.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan September 2021," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Adanya peningkatan harga minyak di pasar internasional, sambung Agung, disebabkan karena berhentinya aktivitas produksi minyak mentah di kawasan Teluk Meksiko AS akibat Badai Ida dan Badai Tropis Nicholas yang berdampak pada potensi kehilangan pasokan minyak mentah mencapai 30 juta barel.
Selain itu, terdapat gangguan pasokan minyak mentah dari Libya akibat adanya unjuk rasa yang menutup terminal ekspor minyak mentah dari negara tersebut.
OPEC sendiri pada bulan September 2021 telah menurunkan proyeksi pasokan minyak mentah tahun 2021 dari negara Non OPEC sebesar 0,15 juta barel per hari menjadi 63,85 juta barel per hari dibandingkan proyeksi pada bulan sebelumnya.
Sementara laporan IEA di bulan yang sama menunjukkan terjadinya penurunan pasokan minyak dunia di bulan Agustus 2021 sebesar 540 ribu barel per hari menjadi 96,1 juta barel per hari.
Penyebab lainnya, OPEC melaporkan proyeksi permintaan minyak mentah dunia di tahun 2021 sebesar 96,68 juta barel per hari, naik 0,11 juta barel per hari dibandingkan proyeksi pada bulan sebelumnya.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM , Agung Pribadi mengatakan Lonjakan harga ini menyusul terganggunya pasokan minyak dunia sehingga mempengaruhi peningkatan harga minyak di pasar internasional.
"ICP September 2021 ditetapkan oleh Menteri ESDM sebesar USD72,20 per barel dan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 192.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan September 2021," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Adanya peningkatan harga minyak di pasar internasional, sambung Agung, disebabkan karena berhentinya aktivitas produksi minyak mentah di kawasan Teluk Meksiko AS akibat Badai Ida dan Badai Tropis Nicholas yang berdampak pada potensi kehilangan pasokan minyak mentah mencapai 30 juta barel.
Selain itu, terdapat gangguan pasokan minyak mentah dari Libya akibat adanya unjuk rasa yang menutup terminal ekspor minyak mentah dari negara tersebut.
OPEC sendiri pada bulan September 2021 telah menurunkan proyeksi pasokan minyak mentah tahun 2021 dari negara Non OPEC sebesar 0,15 juta barel per hari menjadi 63,85 juta barel per hari dibandingkan proyeksi pada bulan sebelumnya.
Sementara laporan IEA di bulan yang sama menunjukkan terjadinya penurunan pasokan minyak dunia di bulan Agustus 2021 sebesar 540 ribu barel per hari menjadi 96,1 juta barel per hari.
Penyebab lainnya, OPEC melaporkan proyeksi permintaan minyak mentah dunia di tahun 2021 sebesar 96,68 juta barel per hari, naik 0,11 juta barel per hari dibandingkan proyeksi pada bulan sebelumnya.
tulis komentar anda