Mau Kebagian Subsidi Gaji Rp1 Juta, Simak Lagi Persyaratannya

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 10:05 WIB
Namun bagi pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten kota lebih besar dari Rp3,5 Juta. Maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Keempat, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bakal Ditambah

Pemberian BSU ini diprioritaskan bagi pekerja buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. Setelah semua syarat terpenuhi, jika memiliki rekening himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh, maka dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Sedangkan jika memiliki rekening bank non Himbara, maka Kemnaker bakal membuatkan kolektif yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat buruh bekerja. Selama penuhi seluruh persyaratan, Kemnaker memastikan pasti kebagian BSU 2021.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!