Industri Vape Menyuarakan Kesetaraan di Tengah Pembahasan Cukai HPTL

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 23:15 WIB
Ketimpangan dalam penetapan besaran cukai dinilai menghambat pertumbuhan industri vape di Indonesia. Investor asing berpikir ulang untuk menjadikan Indonesia sebagai negara sasaran investasi. Foto/Dok
JAKARTA - Memasuki akhir tahun, pembahasan terkait cukai untuk produk tembakau mulai mencuat, tanpa terkecuali untuk produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) . Penerapan tarif cukai harus mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk kesetaraan dalam berbisnis.

General Manager RELX Indonesia, Yudhistira Eka Saputra menyatakan, bahwa saat ini masih ada ketimpangan dalam sistem tarif cukai untuk produk vape.



“Untuk vape sistem tertutup, jumlah cairan per cartridge adalah 2ml, dengan harga jual eceran minimum adalah Rp30 ribu per cartridge. Jika kita bandingkan dengan sistem terbuka, harga jual eceran minimum per mililiter adalah Rp666, sehingga secara lebih sederhana dapat dikatakan industri vape sistem tertutup membayar cukai sebesar 23 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan sistem terbuka," bebernya.

Baca Juga: Regulasi HPTL dan Rokok Harus Terpisah Agar Menarik Investor
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!