Kencangkan Ikat Pinggang, Harga Barang Naik Tahun Depan

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 22:40 WIB
Harga barang dipastikan naik imbas kenaikan PPN mulai April 2022. Foto/Dok SINDOnews/Astra Bonardo
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen terhitung mulai 1 April 2022. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan PPN dipastikan akan membuat sejumlah produk dan harga barang naik pada tahun depan.



"Kenaikan PPN dipastikan akan menaikkan harga produk barang-barang pastinya di tahun depan, yang kemudian pada gilirannya akan menahan pertumbuhan konsumsi. Ada efek langsung dan efek turunannya, sedangkan konsumsi rumah tangga berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Piter saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: Tarif PPN Naik Jadi 11%, Pengusaha: Mencekik Daya Beli Rakyat

Dia menjelaskan, semua barang akan mengalami kenaikan karena efeknya akan berlapis dan pengusaha tidak akan merugi secara drastis karena mereka akan mengalihkan beban terhadap pajak konsumen.

"Pengusaha tidak akan terlalu rugi, namanya pengusaha akan mengalihkan beban pajak kepada konsumen. Kenaikan PPN akan langsung ditransfer ke kenaikan harga," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!