Kencangkan Ikat Pinggang, Harga Barang Naik Tahun Depan

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 22:40 WIB
PPN direncanakan akan naik lagi menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak akan mengenakan PPN terhadap sembako bagi kebutuhan masyarakat luas.

Baca juga: Sembako Kalangan Bawah Bebas Pajak, Sri Mulyani: Kita Harus Bedakan!

"Tahun depan diharapkan menjadi tahun pemulihan ekonomi. Seharusnya di tahun depan pemerintah memaksimalkan stimulus untuk mendorong perekonomian agar bisa tumbuh sebesar-besarnya," imbuh Piter.

Dia menyarankan adanya stimulus pajak dan bukan sebaliknya menambah beban pajak yang akan menahan pertumbuhan ekonomi. "Kenaikan tarif pajak PPN seharusnya baru dilakukan ketika perekonomian sudah normal, dunia usaha sudah stabil. Itu baru akan terjadi paling cepat tahun 2023," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!