Pakai Duit Negara, Anggaran Proyek Kereta Cepat Diaudit

Senin, 11 Oktober 2021 - 07:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri memutuskan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat pembangunan KCJB. Putusan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Beleid tersebut merevisi sejumlah ketentuan, termasuk pembiayaan pembangunan KCJB yang sebelumnya tidak diperbolehkan menggunakan APBN.

Dengan adanya Perpres No. 93 Tahun 2021, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), yang juga merupakan konsorsium Indonesia dalam struktur Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), akan menyerahkan hasil audit kepada pemerintah.

Bahkan, Arya memastikan angka yang diberikan BPKP merupakan nilai pasti untuk mendanai penyelesaian konstruksi proyek strategis nasional (PSN) di bidang transportasi itu.

"Sehingga kita ketika meminta bantuan dari pemerintah, angkanya sudah benar-benar bersih. kita sudah minta audit, mudah-mudahan selesai Desember ini. Jadi, angka bisa muncul secara clear, berapa bantuan yang kami minta dari pemerintah. Audit dulu dari BPKP, dari sanalah kita akan dapat angka yang sebenarnya yang kita butuhkan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!