Ini Dia Pinjol yang Terdaftar dan Berizin di OJK
Kamis, 14 Oktober 2021 - 10:10 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) kembali merilis daftar fintech lending yang berizin dan terdaftar. Tercatat sampai dengan 6 Oktober 2021 berjumlah 106 penyelenggara.
Melansir situs resmi OJK, dari daftar tersebut terdapat 13 fintech yang statusnya berubah dari terdaftar menjadi berizin, sehingga total fintech berizin jumlahnya 98 penyelenggara. Sedangkan fintech terdaftar jumlahnya delapan penyelenggara.
"Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara," tulis OJK, dikutip Jumat (14/10/2021).
Berdasarkan keterangan OJK, penyelenggara fintech lending yang kini statusnya berubah menjadi berizin antara lain, PT Finaccel Digital Indonesia (KrediFazz), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (EduFund), dam PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan).
Satu penyelenggara fintech yang mengembalikan tanda terdaftarnya adalah PT Fintech Indonesia atau dikenal dengan nama Kreditcepat, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara melanjutkan kegiatan operasional.
“OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” ajak OJK.
Dengan demikian, daftar rincian fintech yang berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, adalah sebagai berikut:
Daftar fintech berizin:
Melansir situs resmi OJK, dari daftar tersebut terdapat 13 fintech yang statusnya berubah dari terdaftar menjadi berizin, sehingga total fintech berizin jumlahnya 98 penyelenggara. Sedangkan fintech terdaftar jumlahnya delapan penyelenggara.
"Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara," tulis OJK, dikutip Jumat (14/10/2021).
Berdasarkan keterangan OJK, penyelenggara fintech lending yang kini statusnya berubah menjadi berizin antara lain, PT Finaccel Digital Indonesia (KrediFazz), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (EduFund), dam PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan).
Satu penyelenggara fintech yang mengembalikan tanda terdaftarnya adalah PT Fintech Indonesia atau dikenal dengan nama Kreditcepat, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara melanjutkan kegiatan operasional.
“OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” ajak OJK.
Dengan demikian, daftar rincian fintech yang berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, adalah sebagai berikut:
Daftar fintech berizin:
Lihat Juga :
tulis komentar anda