Ini Dia Pinjol yang Terdaftar dan Berizin di OJK
Kamis, 14 Oktober 2021 - 10:10 WIB
OJK merilis daftar pinjol yang terdaftar dan berizin. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) kembali merilis daftar fintech lending yang berizin dan terdaftar. Tercatat sampai dengan 6 Oktober 2021 berjumlah 106 penyelenggara.
Melansir situs resmi OJK, dari daftar tersebut terdapat 13 fintech yang statusnya berubah dari terdaftar menjadi berizin, sehingga total fintech berizin jumlahnya 98 penyelenggara. Sedangkan fintech terdaftar jumlahnya delapan penyelenggara.
Baca juga: Duh, Pinjaman Seret di Pinjol Tembus Rp1,71 Triliun
"Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara," tulis OJK, dikutip Jumat (14/10/2021).
Berdasarkan keterangan OJK, penyelenggara fintech lending yang kini statusnya berubah menjadi berizin antara lain, PT Finaccel Digital Indonesia (KrediFazz), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (EduFund), dam PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan).
Satu penyelenggara fintech yang mengembalikan tanda terdaftarnya adalah PT Fintech Indonesia atau dikenal dengan nama Kreditcepat, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara melanjutkan kegiatan operasional.
“OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” ajak OJK.
Dengan demikian, daftar rincian fintech yang berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, adalah sebagai berikut:
Daftar fintech berizin:
1. ShopeePayLater
2. Danamas
3. Investree
4. Amartha
5. Dompet Kilat
6. Kimo
7. Toko Modal
8. UangTeman
9. Modalku
10.KTA Kilat
11.Kredit Pintar
12.Maucash
13.Finmas
14.KlikACC
15.Akseleran
16.Ammana.id
17.PinjamanGo
18.KoinP2P
19.Pohondana
20.Mekar
21.AdaKami
22.Esta Kapital Fintek
23.Kreditpro
24.Fintag
25.Rupiah Cepat
26.Crowdo
27.Indodana
28.Julo
29.Pinjamwinwin
30.DanaRupiah
Melansir situs resmi OJK, dari daftar tersebut terdapat 13 fintech yang statusnya berubah dari terdaftar menjadi berizin, sehingga total fintech berizin jumlahnya 98 penyelenggara. Sedangkan fintech terdaftar jumlahnya delapan penyelenggara.
Baca juga: Duh, Pinjaman Seret di Pinjol Tembus Rp1,71 Triliun
"Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara," tulis OJK, dikutip Jumat (14/10/2021).
Berdasarkan keterangan OJK, penyelenggara fintech lending yang kini statusnya berubah menjadi berizin antara lain, PT Finaccel Digital Indonesia (KrediFazz), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (EduFund), dam PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan).
Satu penyelenggara fintech yang mengembalikan tanda terdaftarnya adalah PT Fintech Indonesia atau dikenal dengan nama Kreditcepat, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara melanjutkan kegiatan operasional.
“OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” ajak OJK.
Dengan demikian, daftar rincian fintech yang berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, adalah sebagai berikut:
Daftar fintech berizin:
1. ShopeePayLater
2. Danamas
3. Investree
4. Amartha
5. Dompet Kilat
6. Kimo
7. Toko Modal
8. UangTeman
9. Modalku
10.KTA Kilat
11.Kredit Pintar
12.Maucash
13.Finmas
14.KlikACC
15.Akseleran
16.Ammana.id
17.PinjamanGo
18.KoinP2P
19.Pohondana
20.Mekar
21.AdaKami
22.Esta Kapital Fintek
23.Kreditpro
24.Fintag
25.Rupiah Cepat
26.Crowdo
27.Indodana
28.Julo
29.Pinjamwinwin
30.DanaRupiah
Lihat Juga :