Dear PNS, Ingat Besok Tetap Masuk Kerja dan Dilarang Ambil Cuti

Senin, 18 Oktober 2021 - 10:48 WIB
Pegawai negeri sipil (PNS) besok dipastikan tetap masuk kerja meskipun di kalender bertanggal merah. FOTO/Ilustrasi PNS/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) besok dipastikan tetap masuk kerja meskipun di kalender bertanggal merah. Hal ini menyusul keputusan pemerintah pada Juni lalu yang menggeser beberapa hari libur nasional.

Salah satunya adalah hari libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada tanggal 19 Oktober digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Pergeseran ini dilakukan untuk mencegah penularan covid-19.

Selain besok masih tetap masuk kerja, para PNS pada pekan ini juga dilarang mengambil cuti pada pekan ini. Pasalnya PNS dilarang mengambil cuti pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.



“ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,” dikutip dari akun Instagram KemenPANRB @kemnapanrb.



Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur didalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.13/2021.Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN)

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021.

Pada SE itu juga Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More