Erick Thohir Kasih Bocoran Pembubaran 7 BUMN, Tiga Nama Dikantongin

Jum'at, 24 September 2021 - 06:48 WIB
loading...
Erick Thohir Kasih Bocoran...
Erick Thohir mengungkapkan, perihal rencana pembubaran 7 perusahaan BUMN yang mati suri atau tidak lagi beroperasi namun belum dibubarkan saat ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, perihal rencana pembubaran 7 perusahaan pelat merah yang 'mati suri' atau tidak lagi beroperasi namun belum dibubarkan saat ini. Saat ini, pihaknya mengincar 7 BUMN yang nantinya dibubarkan hingga 2022 mendatang.



Meski, pembubaran BUMN membutuhkan waktu lama, nama-nama perusahaan sudah dikantongi pemegang saham. Tiga di antaranya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

"Sekarang kan yang perlu ditutup itu ada 7 yang memang sudah lama tidak beroperasi," ujar Erick saat ditemui di tempat kerjanya, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, perlu keputusan yang cepat untuk melikuidasi BUMN yang tidak lagi beroperasi. Sebab, perusahaan yang tidak sehat dan dibiarkan berlarut-larut justru merugikan perusahaan itu sendiri. Bahkan, membuat karyawan perseroan terkatung-katung.

Erick mengaku, pemerintah akan menjadi zalim bila tidak membubarkan BUMN-BUMN zombie tersebut. Sebab, karyawannya belum diberikan kepastian.

"Ketika kita melihat ada satu perusahaan yang gak sehat dan sekarang terbuka digitalisasi dan marketnya. Kalau tidak diambil keputusan cepat akan membuat itu makin lama, makin tidak sehat," kata dia.

Erick Thohir menerangkan, langkah pembubaran BUMN memang membutuhkan waktu lama. Pasalnya, pemegang saham tidak memiliki kapasitas lebih untuk langsung mengambil langkah likuidasi.

Mantan Bos klub sepak bola Inter Milan itu memberi contoh, untuk menjalankan program restrukturisasi saja, pihaknya memerlukan waktu hingga 9-12 bulan.

"Restrukturisasi beberapa perusahaan BUMN saja membutuhkan waktu yang sangat lama 9 -12 bulan. Nah tentu karena ini lintas kementerian yang saya rasa ini tadi bagaimana kita saling menjaga," ungkap dia.



Pemegang saham sendiri terus mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003. Erick menilai revisi UU BUMN tidak semata-mata menambah kekuasaan Kementerian BUMN. Namun, regulasi tersebut memberikan peran dan ruang lebih luas bagi pemegang saham untuk memaksimalkan pengawalan terhadap kinerja perseroan negara, termasuk melakukan langkah pembubaran BUMN yang 'mati suri' secara cepat.

Pengawalan lain berupa restrukturisasi, merger, injeksi Penyertaan Modal Negara (PMN) atau pendanaan, utang, kepemilikan saham, dividen, pajak, hingga poin yang dinilai substansial yang berkaitan dengan kinerja BUMN.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)