Gara-gara Viral Pedagang Didenda Rp4 Miliar, Kemenkop Bikin MoU dengan Polri

Rabu, 20 Oktober 2021 - 18:00 WIB
Untuk melindungi pelaku usaha kecil, Kemenkop UKM berkoordinasi dengan Mabes Polri. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenKopUKM ) melakukan koordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Mabes Polri ), terkait informasi pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu viral karena dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Mabes Polri dan KemenKopUKM sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait berbagai perizinan yang diperlukan oleh UMKM.





“Dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, kami sampaikan bahwa banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar, dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat dikarenakan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, Rabu (20/10/2021).

MoU (nota kesepahaman) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, supaya para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan kepada arah pembinaan, bukan kepada penangkapan.

Dari pertemuan tersebut, telah disepakati hasil MoU yang telah ditandatangani akan ditingkatkan menjadi perjanjian kerja sama (PKS) antara unit kerja teknis, dari kedua belah pihak.

"Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait perizinan-perizinan yang diperlukan oleh UMKM," ucap Henra.

Lebih lanjut, Henra menambahkan setelah adanya perjanjian kerja sama, Polri akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM.

Perjanjian kerja sama tersebut juga akan menjadi dasar untuk melakukan sosialisasi bersama KemenKopUKM, Polri dan BPOM kepada Pelaku UMK dan Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait izin edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More