Gara-gara Viral Pedagang Didenda Rp4 Miliar, Kemenkop Bikin MoU dengan Polri

Rabu, 20 Oktober 2021 - 18:00 WIB
Untuk melindungi pelaku usaha kecil, Kemenkop UKM berkoordinasi dengan Mabes Polri. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenKopUKM ) melakukan koordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Mabes Polri ), terkait informasi pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu viral karena dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Mabes Polri dan KemenKopUKM sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait berbagai perizinan yang diperlukan oleh UMKM.



Baca juga: BLT UKM Mengalir Rp15,24 Triliun, Pelaku Mikro Sumbar Kebagian Rp338 Miliar

“Dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, kami sampaikan bahwa banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar, dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat dikarenakan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, Rabu (20/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!