Gara-gara Viral Pedagang Didenda Rp4 Miliar, Kemenkop Bikin MoU dengan Polri
Rabu, 20 Oktober 2021 - 18:00 WIB
MoU (nota kesepahaman) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, supaya para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan kepada arah pembinaan, bukan kepada penangkapan.
Dari pertemuan tersebut, telah disepakati hasil MoU yang telah ditandatangani akan ditingkatkan menjadi perjanjian kerja sama (PKS) antara unit kerja teknis, dari kedua belah pihak.
"Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait perizinan-perizinan yang diperlukan oleh UMKM," ucap Henra.
Lebih lanjut, Henra menambahkan setelah adanya perjanjian kerja sama, Polri akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM.
Perjanjian kerja sama tersebut juga akan menjadi dasar untuk melakukan sosialisasi bersama KemenKopUKM, Polri dan BPOM kepada Pelaku UMK dan Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait izin edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dari pertemuan tersebut, telah disepakati hasil MoU yang telah ditandatangani akan ditingkatkan menjadi perjanjian kerja sama (PKS) antara unit kerja teknis, dari kedua belah pihak.
"Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait perizinan-perizinan yang diperlukan oleh UMKM," ucap Henra.
Lebih lanjut, Henra menambahkan setelah adanya perjanjian kerja sama, Polri akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM.
Perjanjian kerja sama tersebut juga akan menjadi dasar untuk melakukan sosialisasi bersama KemenKopUKM, Polri dan BPOM kepada Pelaku UMK dan Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait izin edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Lihat Juga :