Gara-gara Viral Pedagang Didenda Rp4 Miliar, Kemenkop Bikin MoU dengan Polri
Rabu, 20 Oktober 2021 - 18:00 WIB
Henra menambahkan, Mabes Polri juga menyarankan agar disusun klasifikasi jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanga dan yang tidak diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
“Semua arahan dari Mabes Polri segera ditindaklanjuti sehingga pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman,” pungkas Henra.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter dengan curhatan salah satu warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku yang terancam dipenjara hingga denda sebesar Rp4 miliar. Hal itu lantaran diketahui usaha makanan beku temannya tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM.
“Semua arahan dari Mabes Polri segera ditindaklanjuti sehingga pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman,” pungkas Henra.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter dengan curhatan salah satu warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku yang terancam dipenjara hingga denda sebesar Rp4 miliar. Hal itu lantaran diketahui usaha makanan beku temannya tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM.
(uka)
tulis komentar anda