Seberapa Besar Kemungkinan Garuda Pailit? Ini Kata Pengamat
Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:10 WIB
Secara regulasi, PKPU terkait erat dengan kepailitan. Dimana, kedua aspek itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK) 2004 pada Pasal 222 ayat (2).
Ayat tersebut mencatat, debitur yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang.
Fakta selanjutnya, kata Alvin, adalah utang perseroan yang nilainya makin membengkak dari Rp70 triliun. Secara bisnis, kata dia, beban utang itu terlalu berat.
"Jauh lebih murah membangun maskapai baru atau mengembangkan yang saat ini skalanya lebih kecil namun sehat secara finansial," katanya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (21/10/2021).
Selanjutnya, kata dia, adalah pernyataan tegas Presiden Joko Widodo bahwa BUMN yang sakit parah agar ditutup saja. "Pernyataan Presiden Jokowi bisa diterjemahkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan bahwa Pemerintah cenderung akan lepas tangan dan membiarkan Garuda pailit dan tutup," katanya.
Ayat tersebut mencatat, debitur yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang.
Fakta selanjutnya, kata Alvin, adalah utang perseroan yang nilainya makin membengkak dari Rp70 triliun. Secara bisnis, kata dia, beban utang itu terlalu berat.
"Jauh lebih murah membangun maskapai baru atau mengembangkan yang saat ini skalanya lebih kecil namun sehat secara finansial," katanya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (21/10/2021).
Selanjutnya, kata dia, adalah pernyataan tegas Presiden Joko Widodo bahwa BUMN yang sakit parah agar ditutup saja. "Pernyataan Presiden Jokowi bisa diterjemahkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan bahwa Pemerintah cenderung akan lepas tangan dan membiarkan Garuda pailit dan tutup," katanya.
Lihat Juga :