Duh, Sri Mulyani Melihat Ada Celah Anggaran Covid-19 Rawan Korupsi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:08 WIB
“Dalam situasi yang sangat genting, yang memaksa, dan emergency, kita tetap fokus untuk bisa menggunakan instrumen keuangan negara secara efektif, fleksibel. Namun akuntabel, dan tetap dijaga dari sisi tata kelolanya,” katanya.
Menurutnya, program penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional telah dilaksanakan secara terus menerus mulai dari awal mendesain Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dalam hampir semua kebijakan, pemerintah mengundang unsur aparat penegak hukum baik TNI, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan masukan sehingga tidak ada niat buruk dalam pengelolaan dan desain kebijakan.
Baca Juga: Cerita Sri Mulyani Soal Lonceng Kebebasan, Utang, dan Dana Perang Amerika
Kemudian dalam implementasi kebijakannya, pemerintah juga meminta kepada lembaga terkait untuk mengawasi. Baik Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang terdapat di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, maupun Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dan eksternal auditor yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.
“Pengawalan tidak berarti kemudian menyebabkan pemerintah dalam arti K/L dan pemda tidak mampu bergerak. Justru dengan pengawalan kita berharap K/L dan pemda menjadi lebih percaya diri dalam menjalankan kegiatan karena merasa ada yang mengawasi dan mengawal secara baik,” tandasnya.
Menurutnya, program penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional telah dilaksanakan secara terus menerus mulai dari awal mendesain Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dalam hampir semua kebijakan, pemerintah mengundang unsur aparat penegak hukum baik TNI, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan masukan sehingga tidak ada niat buruk dalam pengelolaan dan desain kebijakan.
Baca Juga: Cerita Sri Mulyani Soal Lonceng Kebebasan, Utang, dan Dana Perang Amerika
Kemudian dalam implementasi kebijakannya, pemerintah juga meminta kepada lembaga terkait untuk mengawasi. Baik Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang terdapat di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, maupun Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dan eksternal auditor yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.
“Pengawalan tidak berarti kemudian menyebabkan pemerintah dalam arti K/L dan pemda tidak mampu bergerak. Justru dengan pengawalan kita berharap K/L dan pemda menjadi lebih percaya diri dalam menjalankan kegiatan karena merasa ada yang mengawasi dan mengawal secara baik,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :