Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api, Ini Syarat Terbaru

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 09:17 WIB
Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah memberi pelonggaran pada aturan perjalanan kereta . Adapun aturan tersebut memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik KRL dan kereta api lokal.

Aturan baru ini sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.



"Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya

Meski kembali diperbolehkan, Joni menekankan bahwa anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan. Seperti, hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Selain itu, lanjut dia, anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!