Mulai Hari Ini Naik Kereta Boleh Lepas Masker, Cek Persyaratan Terbaru
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai hari ini memberlakukan kebijakan bebas masker bagi penumpang kereta api (KA) lokal maupun jarak jauh. Dengan begitu, penumpang diizinkan untuk tidak mengenakan masker selama di perjalanan.
Namun, hal itu dengan catatan penumpang tersebut dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pihaknya tetap menganjurkan pelanggan untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
Adapun kebijakan terbaru terkait bebas masker ini selaras dengan surat edaran (SE) yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 maupun SE Kementerian Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada Jumat (9/6).
Joni menegaskan, KAI terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, dia menjelaskan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api yang telah diperbaharui dan berlaku mulai hari ini, Senin, 12 Juni 2023, sebagai berikut:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Namun, hal itu dengan catatan penumpang tersebut dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pihaknya tetap menganjurkan pelanggan untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
Adapun kebijakan terbaru terkait bebas masker ini selaras dengan surat edaran (SE) yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 maupun SE Kementerian Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada Jumat (9/6).
Joni menegaskan, KAI terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, dia menjelaskan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api yang telah diperbaharui dan berlaku mulai hari ini, Senin, 12 Juni 2023, sebagai berikut:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.