Tanpa Ampun! Obligor dan Debitur BLBI Tidak Dapat Diskon Utang

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 17:55 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu menegaskan, tidak akan memberikan potongan harga atau diskon utang buat para debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tidak akan memberikan potongan harga atau diskon utang buat para debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) .

Hal ini ditekankan usai Kemenkeu mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan utang kepada para debitur kecil dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).



Baca Juga: Kabareskrim Ikut Buru Aset Obligor BLBI, Satgas: Mesin Makin Panas

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara DJKN, Lukman Efendi mengatakan, program keringanan pembayaran piutang ditujukan kepada masyarakat dan UMKM yang memiliki utang ke negara maksimal Rp 5 miliar. Sedangkan debitur dan obligor BLBI memiliki utang di atas Rp1 triliun.

"Jadi memang sasaran debitur kecil kalau untuk keringan utang. Kalau BLBI tidak termasuk karena utangnya sangat besar," kata Lukman dalam video virtual, Jumat (22/10/2021).

Kata dia, keringanan atau diskon yang diberikan untuk piutang debitur kecil ini adalah sebesar Rp 35% dari sisa utang pokok jika didukung jaminan berupa tanah dan bangunan. Kemudian untuk debitur yang tidak didukung barang jaminan berhak mendapatkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!